This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Mencegah Tawuran Antar Pelajar

1 komentar

Mencegah tawuran antar pelajar - Belakangan ini banyak terjadi tawuran antar pelajar. yang saat ini sedang menjadi sorotan adalah tawuran pelajar SMAN 6 dengan SMA 70 Jakarta yang mengakibatkan 1 orang tewas dan 2 orang luka-luka .Yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat kok bisa tawuran hingga memakan korban tewas terjadi. kadang -kadang masalah terjadinya tawuran hanya sepele saling ejek - ejekan. Hal ini lah yang seharusnya diawasi oleh pihak sekolah, terutama diberikan pembekalan tentang Agama, Sebenarnya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberantas tawuran pelajar di Indonesia seperti:
1. Membuat Peraturan Sekolah Yang Tegas 
Bagi siswa siswi yang terlibat dalam tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Jika semua siswa terlibat tawuran maka sekolah akan memberhentikan semua siswa dan melakukan penerimaan siswa baru dan pindahan. Setiap pelajar siswa siswi harus dibuat takut dengan berbagai hukuman yang akan diterima jika ikut serta dalam aksi tawuran. Bagi yang membawa senjata tajam dan senjata khas tawuran lainnya juga harus diberi sanksi.


2. Memberikan Pendidikan Anti Tawuran
Pelajar diberikan pemahaman tentang tata cara menghancurkan akan penyebab tawuran dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan jika terjadi suatu hal, selalu berperilaku sopan dan melaporkan rencana pelajar-pelajar badung yang merencanakan penyerangan terhadap pelajar sekolah lain. Jika diserang diajarkan untuk mengalah dan tidak melakukan serangan balasan, kecuali terpaksa.

3. Memisahkan Pelajar Berotak Kriminal dari Yang Lain
Setiap manusia memiliki sifat bawaan masing-masing. Ada yang baik, yang sedang dan ada yang kriminil. Daripada menularkan sifat jahatnya kepada siswa yang lain lebih baik diidentifikasi dari awal dan dilakukan bimbingan konseling tingkat tinggi untuk menghilangkan sifat-sifat jahat dari diri siswa tersebut. Jika tidak bisa dan tetap berpotensi tinggi membahayakan yang lain segera keluarkan dari sekolah.

4. Kolaborasi Belajar Bersama Antar Sekolah
Selama ini belajar di sekolah hanya di situ-situ saja sehingga tidak saling kenal mengenal antar pelajar sekolah yang satu dengan yang lainnya. Seharusnya ada kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan secara lokasi dan memiliki kecenderungan untuk terjadi tawuran pelajar. Dengan saling kenal mengenal karena sering bertemu dan berinteraksi maka jika terjadi masalah tidak akan lari ke tawuran pelajar, namun diselesaikan dengan cara baik-baik.

5. Membuat Program Ekstrakurikuler Tawuran
Diharapkan setiap sekolah membuat ekskul konsep baru bertema tawuran, namun tawuran pelajar yang mendidik, misalnya tawuran ilmu, tawuran olahraga, tawuran otak, tawuran dakwah, tawuran cinta, dan lain sebagainya yang bersifat positif. Tawuran-tawuran ini sebaiknya bukan bersifat kompetisi, tetapi bersifat saling mengisi dan bekerjasama sehingga bisa bergabung dengan ekskul yang sama di sekolah lain. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pelajar untuk hal-hal positif seperti Ngeblog diinternet kan banyak yang menyediakan blog-blog gratis yang bisa dimaanfaatkan oleh para pelajar untuk mengisi kegiatan positif dari pada Tawuran nggak jelas untung nya membuat susah orang tua.


My OPini: Dengan cara diatas dapat membantu agar tawuran-tawuran khususnya di Indonesia dapat di kurangi bahkan di hilangkan supaya tidak membudaya pada negeri ini. Sungguh disayangkan jika setiap hari nya warga Indonesia dari kalangan pelajar bahkan masyarakat melakukan tawuran, dimana hal tersebut tidak mencerminkan kebudayaan Indonesia. Karena Indonesia dikenal dengan orang-orang nya yang ramah dan sopan santun pada negeri lain.

Pasal – Pasal yang Berkaitan Dengan Negara Lain

2 komentar



1.
    Pasal 27 , ayat (1) setiap warga negara berhak menyatakan kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
 Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas kepentingan- kepentingan moril dan materiil sebagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan  kehidupan yang layak.
- Pendapat saya Pasal 27 ayat (1) dan (2) belum mendapatkan keadilan, pada ayat (1) banyak orang-orang korupsi yang mendapatkan hukuman yang ringan, sedangkan rakyat kecil yang mencuri makanan untuk sesuap nasi hukumannya lebih berat. Pada ayat (2) pemerintah belum bisa membuat  kehidupan masyarakatnya degan  kehidupan yang layak.
- Dibandingkan dengan malaysia mareka lebih ketat atas hukumnya dan disamarata rakyat besar dengan rakyat kecil.

2. Pasal 28,  setiap warga negara berhak  atas susunan sosial di mana hak-hak dan  kebebasan-kebabasan  mengeluarkan pendapat atau pikiran secara lisan.
- Pendapat saya pasal 28 pemerintah sudah memberikan kebebasan berpendapat bagi warga negaranya.
- Dibandingkan dengan singapura mereka membebaskan masyarakatnya untuk berpendapat untuk memajukan negaranya.

3. Pasal 29, ayat (1) setiap warga negara kemungkinan manyatakan kepercayaan bangsa  Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 Ayat (2) setiap warga negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya masing-masing dan beribadah dengan ajarannya masing-masing.  kebebasan beragama merupakan hal yang paling asasi diantaranya hak asasi manusia  karena kebebasan beragama karena langsung bersumber pada martabat manusia  sebagai makhluk ciptaan manusia.
- Pendapat saya pasal 29 ayat (1) dan (2) sudah berjalan dengan baik dan secara undang-undang yag dibikin oleh pemerintah untuk bebas memilih agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Dibanding dengan Malaysia mereka memilih agama sedikit ketat.

4. Pasal 30, ayat (1) setiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara.
 Ayat (2) setiap warga negara berhak menaati peraturan undang-undang. Undang- undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok- pokok pertahanan keamanan Negara antara lain mengatur keamanan rakyat semesta.
- Pendapat saya pasal 30 ayat (1) dan (2).pada ayat (1) semua warga negara berhak membela negaranya. Ayat (2)setaip warga negara berhakmenaati peraturan untuk kesejahteraan bersama.
- Dibanding dengan singapura dianjurkan untuk membela negaranya.

5. Pasal 31, ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. UUD 1945  mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem  pengajaran  nasional.
 Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, undang-undang  menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan melalui dua jalur, yaitu jalur  pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
- Pendapat saya pasal 31 ayat (1) dan (2) belum dilaksanakan dengan baik soalnya masih ada pulau-pulau yang belum berkembang contohnya di papua dan pendidikannya kurang.
- Dibanding dengan singapura merka memberikan kepada masyarakatnya pendidikan dan bisa dilihat negaranya lebih maju dari kita.

6. Pasal 32, Pemerintah harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan  yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia termasuk kebudayaan lama  dan  asli yang terdapat di daerah-daerah diseluruh Indonesia.
-Pendapat saya pasal 32, pemerintah kuang peduli dengan budaya-budaya di Indonesia, contohnya batik, angklung, dan lain-lain yang diakui oleh negara malaysia dia mengklem bahwa budaya itu milik mereka.
-Dibanding dengan singapura meraka mempertahankan kebudayaannya terhadap negara lain.

7. Pasal 33, setiap warga negara menetapkan produksi harus dikerjakan oleh semua,  untuk  semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
- Pendapat saya pasal 33, Pemerintah kurang cepat memproduksi barang dalam negeri ekspor keluar negeri.
- Dibanding dengan Singapura
1.     Pasal 27 , ayat (1) setiap warga negara berhak menyatakan kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
 Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas kepentingan- kepentingan moril dan materiil sebagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan  kehidupan yang layak.
- Pendapat saya Pasal 27 ayat (1) dan (2) belum mendapatkan keadilan, pada ayat (1) banyak orang-orang korupsi yang mendapatkan hukuman yang ringan, sedangkan rakyat kecil yang mencuri makanan untuk sesuap nasi hukumannya lebih berat. Pada ayat (2) pemerintah belum bisa membuat  kehidupan masyarakatnya degan  kehidupan yang layak.
- Dibandingkan dengan malaysia mareka lebih ketat atas hukumnya dan disamarata rakyat besar dengan rakyat kecil.

2. Pasal 28,  setiap warga negara berhak  atas susunan sosial di mana hak-hak dan  kebebasan-kebabasan  mengeluarkan pendapat atau pikiran secara lisan.
- Pendapat saya pasal 28 pemerintah sudah memberikan kebebasan berpendapat bagi warga negaranya.
- Dibandingkan dengan singapura mereka membebaskan masyarakatnya untuk berpendapat untuk memajukan negaranya.

3. Pasal 29, ayat (1) setiap warga negara kemungkinan manyatakan kepercayaan bangsa  Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 Ayat (2) setiap warga negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya masing-masing dan beribadah dengan ajarannya masing-masing.  kebebasan beragama merupakan hal yang paling asasi diantaranya hak asasi manusia  karena kebebasan beragama karena langsung bersumber pada martabat manusia  sebagai makhluk ciptaan manusia.
- Pendapat saya pasal 29 ayat (1) dan (2) sudah berjalan dengan baik dan secara undang-undang yag dibikin oleh pemerintah untuk bebas memilih agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Dibanding dengan Malaysia mereka memilih agama sedikit ketat.

4. Pasal 30, ayat (1) setiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara.
 Ayat (2) setiap warga negara berhak menaati peraturan undang-undang. Undang- undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok- pokok pertahanan keamanan Negara antara lain mengatur keamanan rakyat semesta.
- Pendapat saya pasal 30 ayat (1) dan (2).pada ayat (1) semua warga negara berhak membela negaranya. Ayat (2)setaip warga negara berhakmenaati peraturan untuk kesejahteraan bersama.
- Dibanding dengan singapura dianjurkan untuk membela negaranya.

5. Pasal 31, ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. UUD 1945  mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem  pengajaran  nasional.
 Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, undang-undang  menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan melalui dua jalur, yaitu jalur  pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
- Pendapat saya pasal 31 ayat (1) dan (2) belum dilaksanakan dengan baik soalnya masih ada pulau-pulau yang belum berkembang contohnya di papua dan pendidikannya kurang.
- Dibanding dengan singapura merka memberikan kepada masyarakatnya pendidikan dan bisa dilihat negaranya lebih maju dari kita.

6. Pasal 32, Pemerintah harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan  yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia termasuk kebudayaan lama  dan  asli yang terdapat di daerah-daerah diseluruh Indonesia.
-Pendapat saya pasal 32, pemerintah kuang peduli dengan budaya-budaya di Indonesia, contohnya batik, angklung, dan lain-lain yang diakui oleh negara malaysia dia mengklem bahwa budaya itu milik mereka.
-Dibanding dengan singapura meraka mempertahankan kebudayaannya terhadap negara lain.

7. Pasal 33, setiap warga negara menetapkan produksi harus dikerjakan oleh semua,  untuk  semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
- Pendapat saya pasal 33, Pemerintah kurang cepat memproduksi barang dalam negeri ekspor keluar negeri.
- Dibanding dengan Singapura kekayaan alam yang ada di Singapura sudah dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, hal ini bisa dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya.

8. Pasal 34, setiap fakir miskin dan anak terlantar berhak di pelihara
- Pendapat saya pasal 34, masih jauh dari harapan pemerintah kurang melihat masyarakatnya yang ada dibawah dan masih banyak masyarakat yang terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal.
- Dibanding dengan singapura mereka memberikan kehidupan yang layak kepada warga negaranya
 kekayaan alam yang ada di Singapura sudah dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, hal ini bisa dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya.

8. Pasal 34, setiap fakir miskin dan anak terlantar berhak di pelihara
- Pendapat saya pasal 34, masih jauh dari harapan pemerintah kurang melihat masyarakatnya yang ada dibawah dan masih banyak masyarakat yang terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal.
- Dibanding dengan singapura mereka memberikan kehidupan yang layak kepada warga negaranya

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

0 komentar



Disusun oleh :

I Gede Eki Romario / 33411417
Hilda Rahmawati / 33411383
Marthan Lassandy / 34411326
Mita Anisa. K / 34411520
Haviel Arjuna
Kasanuri
Muhammad firdaus
Muhammad Karyadi / 34411894
Nur Effendi




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INNDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011



KASUS PELANGGARAN ICT
FOKUS PADA ETIKA RUMAH SAKIT

ICT adalah akronim dari Information Communication Technology. ICT adalah sistem atau teknologi yang dapat mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan   menyampaikan informasi data menjadi sebuah informasi, sedangkan etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sebagai mahluk sosial pelaku pengguna ICT memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam menggunakan ICT. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Pelanggaran etika ICT yang berhubungan dengan rumah sakit kerap terjadi. Berikut contohnya:
1.             Pembuatan-pengedaran video operasi gagal “palsu” yang telah di edit guna menjatuhkan rumah sakit pesaing.
2.             Mengeluh di dunia maya dengan konten menyudutkan rumah sakit tertentu.
3.             Membuat software perhitungan guna menyembunyikan data akuntansi tertentu guna kepentingan korupsi.
4.             Tidak melakukan kalibrasi-maintenance terhadap alat-alat yang terkomputerisasi seperti EKG, alat cek gula darah, alat laboratorium, ventilator, monitor pemantau pasien intensif di ICU dan lain-lain.
5.             Menyebarkan catatan medis orang tertentu lewat jejaring sosial dan sebagainya.
6.             Membuat website, seolah-olah merupakan web domain dari rumah sakit pesaing dengan mencantumkan JANJI MULUK dengan harapan akan terjadi gap antara konsumen dan rumah sakit pesaing.

 





KASUS PELANGGARAN ICT
MERUJUK UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

A.      Pengertian Sistem dan Informasi

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 28
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran tehadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.





Kesimpulan

Dari beberapa contoh studi kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua contoh tersebut saling berhubungan mengenai pasal 28 dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

            Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.

Contoh kasus Prita Mulyasari juga  merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undan Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan melalui media elektronik karena tidak mendapatkan pelayanan baik dari pihak rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sehingga rumah sakit tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan mengadukan prita mulyasari secara pidana. Kemudian prita mulyasari diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seharusnya UU ITE 2008 ini tidak perlu dibuat, karena secara tidak langsung bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga terlihat membatasi Hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat mereka.

Makalah Hak Asasi Manusia

1 komentar

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharaga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku,golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Jika kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran yang paling sederhana dalam keluarga sampai ke bentuk yang paling besar bersifat massal. Untuk kali ini penulis ingin menyoroti pelanggaran HAM anak yang paling umum terjadi di kota besar.
Adapun contoh dari pelanggaran HAM terhadap anak di Indonesia adalah Eksploitasi Terhadap Anak. Oleh karena itu, penulis mengambil sebuah judul “ HAK ANAK YANG TERGADAIKAN”


1.2  Tujuan Penulisan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:

1.       Untuk mengetahui Hak Anak dan Undang-Undangnya.                                                                            2.      Untuk mengetahui kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap anak              3.   Untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak dan solusinya.          



BAB II
PERMASALAHAN
2.1  Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.  Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Anak serta UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak?
2.  Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Anak?
3.  Mengapa Hak Asasi Anak tergadaikan?


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hak Asasi Anak
3.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
3.1.2 Pengertian Hak Asasi Anak
Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.  Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak yang melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak anak berarti hak asasi untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
3.1.3 UU yang Mengatur Hak Asasi Anak
Hak anak pada dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
Selain UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 pasal 52-66 juga mengatur tentang hak anak. Adapun isinya adalah:
Bagian kesepuluh
Hak anak
Pasal 52
(1)           Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua keluarga masyarakat dan negara
(2)           Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan
Pasal 53
(1)           Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup mempertahankan hidup dalam meningkatkan taraf kehhidupannya
(2)           Setiap anak dalam kehidupannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan .
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik atau mental berhak memperoleh perawatan , pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,meningkatkan rasa  percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa daan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir , dan berekspresi sesuai dengan intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua dan atau wali .
Pasal 56
(1)           Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa  orang tuanya,dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri .
(2)           Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara ankanya dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini,maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan .
Pasal 57
(1)         Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan peraturan perundang undaangan .
(2)         Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan  pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagi orang tua.
(3)         Orang tua angkat attau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
 Pasal 58
 (1)     Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuh anak tersebut.
(2)     Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1)     Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alas an dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2)     Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1)     Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2)     Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untukmemperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1)     Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)     Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3)     Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4)     Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7)     Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

    3.2 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Anak
Adapun contoh kasus pelanggaran hak asasi anak adalah kasus eksploitasi anak. Eksploitasi terhadap anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Pada kota-kota besar seperti Jakarta sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih berusia dibawah umur. Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah dengan cara misalnya mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita jumpai banyak anak-anak yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet.
Banyak orang tua yang tidak sadar akan tindakan yang mereka lakukan terhadap anaknya telah melampaui batas dari kesadaran hak asasi manusia terhadap anak atau dengan kata lain disebut dengan eksploitasi anak misalnya banyak orang tua yang menyewakan anak balitanya untuk dijadikan perantara oleh orang lain sebagai  pengemis kecil. Mereka beranggapan bahwa anak hanya akan berguna bila dapat menghasilkan uang dan tanpa mereka sadari anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang sejak dini menjadi terabaikan.
     3.3 Akibat dan Upaya Penanggulangan Pelanggaran Hak Anak
             Banyak akibat atau dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada anak korban            eksploitasi.Mulai dari kondisi psikis, kesehatan, maupun hal-hal lain.Seperti yang kita tahu, anak-anak korban eksploitasi tidak merasakan indahnya masa kanak- kanak mereka.Karena setiap harinya mereka hanya dituntut untuk mencari dan menghasilkan uang.
            Anak-anak yang telah terampas hak nya tersebut bisa saja menjadi dewasa sebelum waktunya, dikarenakan lingkungan sekitar mereka lebih banyak orang dewasa.Sehingga mereka sering meniru kebiasaan – kebiasaan buruk orang dewasa seperti merokok, ataupun yang lainnya yang belum pantas mereka lakukan.
Upaya yang dapat dilakukan agar mengurangi bahkan mengatasi pelanggaran HAM terhadap anak antara lain :
1.      Pemerintah membentuk Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak untuk menjamin dan mengatasi pelanggaran hak asasi pada anak.
2.      Selain itu terdapat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak  di berbagai bidang dan aspek kehidupan. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
3.      Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup,kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
4.      Diperlukan  peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan pada anak.



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Dari penjelasan dan pemaparan dalam bab pembahasan maka dapat kita simpulkan bahwa HAM  menurut UU No. 39 Tahun 1999 telah mendefinisikan seperangkat hak yang sudah melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa, dan hak asasi manusia merupakan hak dasar milik manusia, yang sudah ada dalam keadaan rahim di kandungan, dan juga tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri.
 HAM juga dapat mengatur perlindungan terhadap anak. Begitu halnya juga dengan hak anak, salah satu dari hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai nilai agama dan kemanusian. Hak asasi tersebut sesuai dengan nilai nilai pacasila dan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Seperti yang terdapat dalam pasal 28B (ayat 2) UUD 1945 yang tegas di sebutkan “ Bahwa setiap anak berhak akan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “, selain terdapat pada UUD 1945, UU No, 39 tahun 1999 pasal 52-66 juga mengatur tentang hak anak, yang dapat disimpulkan yang isinya mengatur perlindungan anak agar tidak terdapat pengeksploitasi terhadap anak dibawah umur.          




4.2 Saran
            Yang saya ketahui bahwa kekerasan pada anak dibawah umur kurangnya rasa empati orang dewasa terhadap anak anak di bawah umur, oleh karena itu saya hiraukan bahwa orang orang disekeliling untuk melindungi HAM pada anak anak dibawah umur, dan besarkan rasa peduli terhadap sesamanya untuk kelangsungan bermasyarakat.