1. Pasal 27 , ayat (1) setiap warga negara berhak menyatakan kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas kepentingan- kepentingan moril dan materiil sebagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan kehidupan yang layak.
- Pendapat saya Pasal 27 ayat (1) dan (2) belum mendapatkan keadilan, pada ayat (1) banyak orang-orang korupsi yang mendapatkan hukuman yang ringan, sedangkan rakyat kecil yang mencuri makanan untuk sesuap nasi hukumannya lebih berat. Pada ayat (2) pemerintah belum bisa membuat kehidupan masyarakatnya degan kehidupan yang layak.
- Dibandingkan dengan malaysia mareka lebih ketat atas hukumnya dan disamarata rakyat besar dengan rakyat kecil.
2. Pasal 28, setiap warga negara berhak atas susunan sosial di mana hak-hak dan kebebasan-kebabasan mengeluarkan pendapat atau pikiran secara lisan.
- Pendapat saya pasal 28 pemerintah sudah memberikan kebebasan berpendapat bagi warga negaranya.
- Dibandingkan dengan singapura mereka membebaskan masyarakatnya untuk berpendapat untuk memajukan negaranya.
3. Pasal 29, ayat (1) setiap warga negara kemungkinan manyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) setiap warga negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah dengan ajarannya masing-masing. kebebasan beragama merupakan hal yang paling asasi diantaranya hak asasi manusia karena kebebasan beragama karena langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan manusia.
- Pendapat saya pasal 29 ayat (1) dan (2) sudah berjalan dengan baik dan secara undang-undang yag dibikin oleh pemerintah untuk bebas memilih agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Dibanding dengan Malaysia mereka memilih agama sedikit ketat.
4. Pasal 30, ayat (1) setiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara.
Ayat (2) setiap warga negara berhak menaati peraturan undang-undang. Undang- undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok- pokok pertahanan keamanan Negara antara lain mengatur keamanan rakyat semesta.
- Pendapat saya pasal 30 ayat (1) dan (2).pada ayat (1) semua warga negara berhak membela negaranya. Ayat (2)setaip warga negara berhakmenaati peraturan untuk kesejahteraan bersama.
- Dibanding dengan singapura dianjurkan untuk membela negaranya.
5. Pasal 31, ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, undang-undang menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
- Pendapat saya pasal 31 ayat (1) dan (2) belum dilaksanakan dengan baik soalnya masih ada pulau-pulau yang belum berkembang contohnya di papua dan pendidikannya kurang.
- Dibanding dengan singapura merka memberikan kepada masyarakatnya pendidikan dan bisa dilihat negaranya lebih maju dari kita.
6. Pasal 32, Pemerintah harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat di daerah-daerah diseluruh Indonesia.
-Pendapat saya pasal 32, pemerintah kuang peduli dengan budaya-budaya di Indonesia, contohnya batik, angklung, dan lain-lain yang diakui oleh negara malaysia dia mengklem bahwa budaya itu milik mereka.
-Dibanding dengan singapura meraka mempertahankan kebudayaannya terhadap negara lain.
7. Pasal 33, setiap warga negara menetapkan produksi harus dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
- Pendapat saya pasal 33, Pemerintah kurang cepat memproduksi barang dalam negeri ekspor keluar negeri.
- Dibanding dengan Singapura
1. Pasal 27 , ayat (1) setiap warga negara berhak menyatakan kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas kepentingan- kepentingan moril dan materiil sebagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan kehidupan yang layak.
- Pendapat saya Pasal 27 ayat (1) dan (2) belum mendapatkan keadilan, pada ayat (1) banyak orang-orang korupsi yang mendapatkan hukuman yang ringan, sedangkan rakyat kecil yang mencuri makanan untuk sesuap nasi hukumannya lebih berat. Pada ayat (2) pemerintah belum bisa membuat kehidupan masyarakatnya degan kehidupan yang layak.
- Dibandingkan dengan malaysia mareka lebih ketat atas hukumnya dan disamarata rakyat besar dengan rakyat kecil.
2. Pasal 28, setiap warga negara berhak atas susunan sosial di mana hak-hak dan kebebasan-kebabasan mengeluarkan pendapat atau pikiran secara lisan.
- Pendapat saya pasal 28 pemerintah sudah memberikan kebebasan berpendapat bagi warga negaranya.
- Dibandingkan dengan singapura mereka membebaskan masyarakatnya untuk berpendapat untuk memajukan negaranya.
3. Pasal 29, ayat (1) setiap warga negara kemungkinan manyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) setiap warga negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah dengan ajarannya masing-masing. kebebasan beragama merupakan hal yang paling asasi diantaranya hak asasi manusia karena kebebasan beragama karena langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan manusia.
- Pendapat saya pasal 29 ayat (1) dan (2) sudah berjalan dengan baik dan secara undang-undang yag dibikin oleh pemerintah untuk bebas memilih agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Dibanding dengan Malaysia mereka memilih agama sedikit ketat.
4. Pasal 30, ayat (1) setiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara.
Ayat (2) setiap warga negara berhak menaati peraturan undang-undang. Undang- undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok- pokok pertahanan keamanan Negara antara lain mengatur keamanan rakyat semesta.
- Pendapat saya pasal 30 ayat (1) dan (2).pada ayat (1) semua warga negara berhak membela negaranya. Ayat (2)setaip warga negara berhakmenaati peraturan untuk kesejahteraan bersama.
- Dibanding dengan singapura dianjurkan untuk membela negaranya.
5. Pasal 31, ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Ayat (2) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, undang-undang menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
- Pendapat saya pasal 31 ayat (1) dan (2) belum dilaksanakan dengan baik soalnya masih ada pulau-pulau yang belum berkembang contohnya di papua dan pendidikannya kurang.
- Dibanding dengan singapura merka memberikan kepada masyarakatnya pendidikan dan bisa dilihat negaranya lebih maju dari kita.
6. Pasal 32, Pemerintah harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat di daerah-daerah diseluruh Indonesia.
-Pendapat saya pasal 32, pemerintah kuang peduli dengan budaya-budaya di Indonesia, contohnya batik, angklung, dan lain-lain yang diakui oleh negara malaysia dia mengklem bahwa budaya itu milik mereka.
-Dibanding dengan singapura meraka mempertahankan kebudayaannya terhadap negara lain.
7. Pasal 33, setiap warga negara menetapkan produksi harus dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
- Pendapat saya pasal 33, Pemerintah kurang cepat memproduksi barang dalam negeri ekspor keluar negeri.
- Dibanding dengan Singapura kekayaan alam yang ada di Singapura sudah dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, hal ini bisa dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya.
8. Pasal 34, setiap fakir miskin dan anak terlantar berhak di pelihara
- Pendapat saya pasal 34, masih jauh dari harapan pemerintah kurang melihat masyarakatnya yang ada dibawah dan masih banyak masyarakat yang terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal.
- Dibanding dengan singapura mereka memberikan kehidupan yang layak kepada warga negaranya
8. Pasal 34, setiap fakir miskin dan anak terlantar berhak di pelihara
- Pendapat saya pasal 34, masih jauh dari harapan pemerintah kurang melihat masyarakatnya yang ada dibawah dan masih banyak masyarakat yang terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal.
- Dibanding dengan singapura mereka memberikan kehidupan yang layak kepada warga negaranya